Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Ragam

Polda Metro Jaya Setop Kasus Kripto Timothy Ronald, Satu Laporan Berpeluang Gelar Perkara Khusus

Oleh Eija
Oktober 26, 2026

Ilustrasi kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. 


NASIONAL - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan dugaan penipuan dalam aktivitas trading aset kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap masing-masing laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Dalam laporan pertama, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana. Sementara pada laporan kedua, bukti yang diperoleh dinilai belum cukup untuk mengaitkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam keterangannya pada Senin malam (26/10/2026), Budi menyebut kedua laporan tersebut ditangani oleh Subdit I dan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y. Penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan pada 14 September 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Budi, hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, penyelidikan pada laporan pertama tidak dilanjutkan.

Adapun laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Januari 2026 dan ditangani Subdit IV. Dalam prosesnya, penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor, saksi, pihak terlapor, ahli, serta instansi terkait.

Setelah mengumpulkan keterangan tersebut, polisi menggelar perkara pada 15 September 2026. Hasilnya, penyelidikan diputuskan untuk dihentikan karena bukti yang tersedia belum memadai untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

Budi menjelaskan, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan untuk laporan kedua diterbitkan pada 28 September 2026. Meski demikian, proses terkait laporan tersebut masih berpeluang mendapat pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme gelar perkara khusus yang dimohonkan oleh kuasa hukum pelapor.

Polda Metro Jaya, kata Budi, membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan yang relevan. Polisi juga menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses gelar perkara khusus tersebut.

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah orang melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Januari 2026. Salah seorang pelapor yang disebut bernama Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi aset kripto yang dikaitkan dengan edukasi investasi Timothy Ronald.

Para pelapor disebut tertarik bergabung dengan Akademi Crypto setelah melihat konten investasi dan gaya hidup Timothy di media sosial. Younger juga mengaku mengeluarkan biaya keanggotaan yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp50 juta.

Di sisi lain, pengacara pelapor, Jajang, sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah orang yang mengumpulkan bukti terkait dugaan kerugian tersebut. Ia juga pernah menyebut jumlah korban yang diklaim mencapai ribuan orang, dengan potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, angka mengenai jumlah korban dan total kerugian tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor atau kuasa hukumnya dan bukan angka yang ditetapkan oleh penyidik dalam keterangan penghentian penyelidikan.

Dalam penanganan perkara sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan saksi, mengumpulkan bukti digital, serta memeriksa Timothy Ronald sebagai pihak yang dilaporkan.

Penghentian penyelidikan dua laporan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Adapun permohonan gelar perkara khusus untuk laporan kedua masih menunggu proses lebih lanjut sesuai keterangan Polda Metro Jaya.***

Tags:
  • Ragam
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika

    Oktober 21, 2026
    Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika
  • Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

    Oktober 01, 2026
    Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman
  • Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya

    Oktober 07, 2026
    Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya
  • Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif

    Oktober 16, 2026
    Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif
  • Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan

    Oktober 26, 2026
    Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo