Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Kriminal
  • Tebo

Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

Oleh KabarTeboCom
Oktober 01, 2026

Surat penetapan tersangka. 

TEBO
— Beredar surat penetapan tersangka yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo terhadap IS, seorang mantan aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Surat berkop Polres Tebo tersebut memuat penetapan IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman yang disebut terjadi pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/83/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, dengan merujuk pada sekurang-kurangnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara pada 29 September 2026.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 28 Juli 2026. 

Penyidik menyangkakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski surat penetapan tersangka tersebut telah beredar, dokumen yang diperoleh belum menguraikan secara terperinci kronologi peristiwa maupun bentuk dugaan pengancaman yang dilaporkan.

Hak Tersangka Tetap Dijamin

Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat, mendapatkan penjelasan mengenai sangkaan dalam bahasa yang dipahami, serta memberikan atau menolak memberikan keterangan terkait perkara yang disangkakan.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diupdate, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tebo mengenai detail perkara maupun tanggapan Iskandar atau kuasa hukumnya terkait penetapan tersebut.***

Tags:
  • Kriminal
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika

    Oktober 21, 2026
    Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika
  • Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

    Oktober 01, 2026
    Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman
  • Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya

    Oktober 07, 2026
    Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya
  • Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif

    Oktober 16, 2026
    Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif
  • Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan

    Oktober 26, 2026
    Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo