Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

Surat penetapan tersangka.
TEBO — Beredar surat penetapan tersangka yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo terhadap IS, seorang mantan aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Surat berkop Polres Tebo tersebut memuat penetapan IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman yang disebut terjadi pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan dokumen yang beredar, penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/83/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, dengan merujuk pada sekurang-kurangnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara pada 29 September 2026.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 28 Juli 2026.
Penyidik menyangkakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski surat penetapan tersangka tersebut telah beredar, dokumen yang diperoleh belum menguraikan secara terperinci kronologi peristiwa maupun bentuk dugaan pengancaman yang dilaporkan.
Hak Tersangka Tetap Dijamin
Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat, mendapatkan penjelasan mengenai sangkaan dalam bahasa yang dipahami, serta memberikan atau menolak memberikan keterangan terkait perkara yang disangkakan.
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diupdate, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tebo mengenai detail perkara maupun tanggapan Iskandar atau kuasa hukumnya terkait penetapan tersebut.***