Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Perkara
  • Tebo

Kasus KUR BSI Tebo Belum Usai, Rp3,82 Miliar Dikembalikan dan Satu Terdakwa Masih Berproses

Oleh KabarTeboCom
Oktober 05, 2026

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H saat konferensi pers. 

TEBO
– Perkara tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021 kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Selasa (6/10/2026) mengeksekusi pengembalian uang senilai Rp3,825 miliar kepada BSI.

Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., menyebut uang yang dikembalikan tepatnya sebesar Rp3.825.022.283. Sebelumnya, uang tersebut dititipkan pada rekening penampungan milik Kejari Tebo.

Dari jumlah tersebut, Rp2.397.258.168,85 berasal dari angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 nasabah BSI hingga 24 Januari 2025. Sedangkan Rp1.427.764.114 lainnya berasal dari pembayaran klaim asuransi Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI.

Nilai tersebut berkaitan dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI pada 2021. Kejari Tebo menyebut terdapat pembiayaan terhadap 26 nasabah dengan total plafon mencapai Rp4,825 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan perkara, sejumlah modus disebut terjadi, mulai dari penggunaan identitas orang lain, rekayasa data pekerjaan dan usaha, manipulasi kemampuan pembayaran nasabah hingga pemecahan plafon pembiayaan.

Ada pula dugaan penyalahgunaan agunan nasabah pembiayaan write off serta penggunaan dana pencairan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Tebo menguraikan, dari 26 nasabah tersebut, 14 orang menerima pembiayaan dengan total plafon Rp2,625 miliar. Sebagian identitas yang digunakan dalam pengajuan KUR disebut bukan berasal dari pemohon sebenarnya.

Sementara 12 nasabah lainnya memperoleh pembiayaan dengan total Rp2,2 miliar. Dalam kelompok ini, data pekerjaan, repayment capacity dan plafon pembiayaan disebut direkayasa sehingga permohonan terlihat memenuhi persyaratan dan batas kewenangan persetujuan.

Padahal, berdasarkan ketentuan pelaksanaan KUR yang berlaku, 12 nasabah tersebut disebut tidak memenuhi kriteria penerima pembiayaan.

Dalam perkara tersebut, Ermalia Wendi bin Akmal selaku mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 disebut memberikan persetujuan pembiayaan setelah proses analisis dilakukan melalui aplikasi APPLE/I-Kurma oleh Mardiantoni bin Muhtar M selaku Micro Staff.

Kejari Tebo menyebut persetujuan tersebut tidak disertai persyaratan pencairan maupun covenant yang dinilai dapat memitigasi risiko bank.

Hasil penghitungan BPKP kemudian menyimpulkan penyimpangan terhadap 26 pembiayaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.

Dalam proses hukum perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana dan menjalani eksekusi pidana penjara. Mereka adalah Ermalia Wendi bin Akmal dan Mardiantoni bin Muhtar M.

Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.

Kejari Tebo menyebut masih terdapat satu terdakwa berinisial H.A.P. yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi pembiayaan KUR tersebut. Berkas perkaranya kini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dengan pengembalian Rp3,825 miliar tersebut, proses pemulihan uang dalam perkara ini terus berjalan. Di sisi lain, angka kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP mencapai Rp4,825 miliar.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp1 miliar antara nilai kerugian keuangan negara yang dihitung dengan uang yang telah dieksekusi untuk dikembalikan dalam tahap ini.

Kejari Tebo menegaskan eksekusi pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sementara terhadap H.A.P. yang masih berstatus terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan seluruh keterangannya dalam perkara ini harus dipandang dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

Tags:
  • Perkara
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika

    Oktober 21, 2026
    Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika
  • Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

    Oktober 01, 2026
    Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman
  • Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya

    Oktober 07, 2026
    Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya
  • Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif

    Oktober 16, 2026
    Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif
  • Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan

    Oktober 26, 2026
    Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo