Wartawan Sudah Dapat Izin Hakim, Kok Masih Dilarang Meliput? SMSI Tebo Bersuara

Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal.
TEBO — Ruang sidang punya aturan. Wartawan punya tugas. Dan ketika izin peliputan sudah diberikan majelis hakim, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya berwenang melarang wartawan mengambil gambar?
Pertanyaan itu mencuat dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (11/9/2026), setelah terjadi persoalan antara wartawan yang sedang melakukan peliputan dengan seorang oknum pengacara.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo pun angkat suara.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang berada langsung di lokasi kejadian, menyebut wartawan telah meminta dan memperoleh izin dari majelis hakim untuk mengambil foto dan video persidangan.
Menurut Romy, jika ada pihak yang keberatan terhadap aktivitas peliputan, keberatan tersebut semestinya disampaikan kepada majelis hakim sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan.
“Kalau memang ada keberatan, sampaikan kepada majelis hakim. Karena izin untuk mengambil gambar sudah diberikan oleh hakim,” ujar Romy.
Ia mempertanyakan jika wartawan yang sudah mendapatkan izin dari majelis hakim justru kemudian diminta menghentikan aktivitas peliputan oleh pihak lain.
“Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas justru seolah-olah dilarang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan memberikan atau mencabut izin tersebut,” tegasnya.
SMSI Tebo menilai persoalan ini bukan semata soal boleh atau tidaknya wartawan mengambil gambar. Lebih jauh, ini menyangkut penghormatan terhadap kewenangan majelis hakim dan profesi masing-masing.
Romy mengakui wartawan wajib mematuhi tata tertib persidangan. Namun, kepatuhan tersebut tidak berarti profesi jurnalistik dapat dihentikan begitu saja oleh pihak yang keberatan terhadap keberadaan kamera atau aktivitas peliputan.
“Wartawan tidak datang untuk mengganggu jalannya persidangan. Ada aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi. Tetapi ketika izin sudah diberikan oleh majelis hakim, tentu izin tersebut juga harus dihormati,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan memang memiliki aturan tersendiri.
Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan harus mendapatkan izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, menurut SMSI Tebo, kalau ada persoalan soal peliputan, jalurnya bukan saling melarang, apalagi mempertentangkan profesi. Jalurnya adalah aturan.
Advokat memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesionalnya. Wartawan juga memiliki fungsi jurnalistik yang harus dijalankan secara profesional.
“Pengacara dan wartawan sama-sama menjalankan profesi. Jangan sampai perbedaan kepentingan di ruang sidang berkembang menjadi tindakan yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik,” kata Romy.
SMSI Tebo meminta seluruh pihak yang berada di ruang sidang menahan diri dan menghormati kewenangan majelis hakim.
Jangan sampai ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan.
SMSI Tebo juga berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang. Bila ada keberatan terhadap peliputan, pihak yang keberatan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang berlaku kepada majelis hakim.
Sebab, pada akhirnya, yang mengatur boleh atau tidaknya pengambilan gambar dalam persidangan bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan kewenangan yang diberikan aturan.*