Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Sorot
  • Tebo

Wartawan Sudah Dapat Izin Hakim, Kok Masih Dilarang Meliput? SMSI Tebo Bersuara

Oleh Tebo Kito
September 10, 2026

Wakil Ketua SMSI Tebo,  Hafizan Romy Faisal. 

TEBO
— Ruang sidang punya aturan. Wartawan punya tugas. Dan ketika izin peliputan sudah diberikan majelis hakim, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya berwenang melarang wartawan mengambil gambar?

Pertanyaan itu mencuat dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (11/9/2026), setelah terjadi persoalan antara wartawan yang sedang melakukan peliputan dengan seorang oknum pengacara.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo pun angkat suara.

Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang berada langsung di lokasi kejadian, menyebut wartawan telah meminta dan memperoleh izin dari majelis hakim untuk mengambil foto dan video persidangan.

Menurut Romy, jika ada pihak yang keberatan terhadap aktivitas peliputan, keberatan tersebut semestinya disampaikan kepada majelis hakim sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan.

“Kalau memang ada keberatan, sampaikan kepada majelis hakim. Karena izin untuk mengambil gambar sudah diberikan oleh hakim,” ujar Romy.

Ia mempertanyakan jika wartawan yang sudah mendapatkan izin dari majelis hakim justru kemudian diminta menghentikan aktivitas peliputan oleh pihak lain.

“Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas justru seolah-olah dilarang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan memberikan atau mencabut izin tersebut,” tegasnya.

SMSI Tebo menilai persoalan ini bukan semata soal boleh atau tidaknya wartawan mengambil gambar. Lebih jauh, ini menyangkut penghormatan terhadap kewenangan majelis hakim dan profesi masing-masing.

Romy mengakui wartawan wajib mematuhi tata tertib persidangan. Namun, kepatuhan tersebut tidak berarti profesi jurnalistik dapat dihentikan begitu saja oleh pihak yang keberatan terhadap keberadaan kamera atau aktivitas peliputan.

“Wartawan tidak datang untuk mengganggu jalannya persidangan. Ada aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi. Tetapi ketika izin sudah diberikan oleh majelis hakim, tentu izin tersebut juga harus dihormati,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan memang memiliki aturan tersendiri.

Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan harus mendapatkan izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Karena itu, menurut SMSI Tebo, kalau ada persoalan soal peliputan, jalurnya bukan saling melarang, apalagi mempertentangkan profesi. Jalurnya adalah aturan.

Advokat memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesionalnya. Wartawan juga memiliki fungsi jurnalistik yang harus dijalankan secara profesional.

“Pengacara dan wartawan sama-sama menjalankan profesi. Jangan sampai perbedaan kepentingan di ruang sidang berkembang menjadi tindakan yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik,” kata Romy.

SMSI Tebo meminta seluruh pihak yang berada di ruang sidang menahan diri dan menghormati kewenangan majelis hakim.

Jangan sampai ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan.

SMSI Tebo juga berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang. Bila ada keberatan terhadap peliputan, pihak yang keberatan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang berlaku kepada majelis hakim.

Sebab, pada akhirnya, yang mengatur boleh atau tidaknya pengambilan gambar dalam persidangan bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan kewenangan yang diberikan aturan.*

Tags:
  • Sorot
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi

    September 22, 2026
    Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi
  • Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo

    September 20, 2026
    Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo
  • Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo

    September 22, 2026
    Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo
  • Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir

    September 18, 2026
    Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir
  • Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026

    September 20, 2026
    Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo