Wartawan Laporkan Pengacara, JOIN Jambi Minta Polisi Periksa Secara Objektif

Ketua JOIN Provinsi Jambi, Zakaria. (Dok. Sidakpos.id
TEBO — Polemik terkait peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang berujung laporan polisi mendapat perhatian dari Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi.
Organisasi tersebut meminta persoalan antara wartawan dan pengacara disikapi secara proporsional dan tidak berkembang menjadi konflik antarprofesi.
Ketua JOIN Provinsi Jambi, Zakaria, S.Sos.I., mengatakan setiap pihak memiliki aturan dan kewenangan masing-masing yang harus dihormati.
Menurutnya, wartawan wajib mematuhi ketentuan serta tata tertib pengadilan ketika menjalankan tugas peliputan.
Di sisi lain, kerja jurnalistik juga perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Zakaria menilai, apabila wartawan memang telah memperoleh izin dari majelis hakim untuk melakukan peliputan, maka keberatan terhadap aktivitas tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan pengadilan.
“Kalau memang wartawan sudah mendapatkan izin dari majelis hakim untuk meliput, tentu keberatan terhadap peliputan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Zakaria.
Meski demikian, Zakaria tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut.
Dia menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sehingga duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.
Ia juga meminta laporan yang telah disampaikan ke Polres Tebo ditangani secara objektif dan profesional, dengan mempertimbangkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang tersedia.
“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap kebebasan pers dan tugas jurnalistik tetap dihormati, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati aturan dan kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Zakaria menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertentangan antara profesi wartawan dan advokat.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah yang lebih tepat untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Sementara itu, laporan terkait persoalan peliputan tersebut kini ditangani Polres Tebo. Penentuan mengenai fakta kejadian maupun ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penanganan oleh aparat penegak hukum.***