Tanah 1 Hektare Diduga Digali PETI, Warga Punti Kalo Gugat 4 Orang ke PN Tebo
Ilustrasi gugatan sengketa tanah.
TEBO — Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeret persoalan hingga ke meja hijau. Kali ini, sengketa menyangkut sebidang tanah seluas sekitar satu hektare yang diklaim telah dibeli warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Pemilik lahan tersebut menggugat empat orang yang dalam perkara disebut dengan inisial IH, SM, SA dan WN ke Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Gugatan itu diajukan setelah Penggugat mengklaim tanah yang dibelinya pada Juli 2025 justru ditemukan dalam kondisi telah dipenuhi aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin.
Kuasa hukum Penggugat, Dr. M. Azri, SH., MH, membenarkan gugatan tersebut. “Tanah itu dibeli klien saya pada Juli tahun 2025 kemarin,” kata Azri.
Baru Dibeli, Ditemukan Banyak Rakit
Berdasarkan materi gugatan, tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar satu hektare dan berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Tanah tersebut diperoleh Penggugat melalui transaksi jual beli berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam dokumen tersebut, lahan disebut berbatasan dengan tanah Syaironi di sebelah barat, tanah Agung di sebelah timur, sungai di sebelah selatan dan tanah Herman di sebelah utara.
Penggugat mengaku baru mendatangi lokasi pada Desember 2025. Saat tiba, ia disebut mendapati sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas berada di kawasan tanah yang diklaim miliknya.
Dalam gugatan, Penggugat mendalilkan rakit-rakit tersebut berkaitan dengan para Tergugat.
Tak hanya aktivitas penambangan, Penggugat juga mendalilkan adanya kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan serta penjualan emas hasil tambang.
Lahan Diklaim Berubah Jadi Penuh Lubang
Persoalan kemudian tidak berhenti pada keberadaan rakit. Penggugat mengklaim aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan kondisi fisik lahan berubah. Tanah yang sebelumnya dibeli untuk dimanfaatkan disebut menjadi rusak dan dipenuhi lubang.
Kondisi tersebut, menurut Penggugat, membuat lahan sulit kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun penanaman tanaman lainnya.
Atas kondisi itu, Penggugat mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp1 miliar.
Selain kerugian material, Penggugat juga mencantumkan kerugian immaterial sebesar Rp500 juta. Total kerugian yang dimintakan melalui gugatan mencapai Rp1,5 miliar.
Minta Tergugat Bayar Rp1,5 Miliar
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim PN Muara Tebo mengabulkan gugatan dan menghukum para Tergugat membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom atau uang paksa apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.
Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat meminta biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat. “Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo,” ujar M. Azri.***