Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap, Upaya RJ Ditolak Korban
![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri Tebo. |
Korban Amri Firdaus menegaskan perkara tetap dilanjutkan meski majelis hakim menawarkan upaya Restorative Justice.
TEBO — Upaya Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim dalam perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Heriyanto (44) ditolak oleh korban. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (29/9/2026).
Korban dalam perkara tersebut diketahui merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Amri Firdaus.
Sebelum persidangan memasuki pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mengedepankan upaya mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Pihak korban menyatakan menolak tawaran damai dan meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai persidangan, Amri Firdaus menyampaikan sikapnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus diproses melalui jalur hukum hingga adanya putusan pengadilan.
“Saya meminta kasus ini tetap berjalan meskipun majelis hakim tadi telah menawarkan upaya RJ. Namanya kesalahan, kita sama-sama manusia tetap kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Firdaus.
Tolak RJ karena Menyangkut Harga Diri
Firdaus mengatakan, penolakan terhadap RJ bukan tanpa alasan. Menurutnya, perkara tersebut telah menyangkut harga diri dan marwahnya sebagai Ketua BPD.
Dalam persidangan perdana tersebut, lima orang saksi turut memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.
“Di persidangan tadi, dengan keterangan lima saksi, sudah jelas awal mula kejadiannya. RJ bagi kami berat karena ini sudah menyangkut harga diri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan harga diri tidak dapat diselesaikan dengan kompensasi materi.
Menurut Firdaus, apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan uang, berapa pun nominal yang ditawarkan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Sudah saya sampaikan karena ini harga diri, kita tidak bisa diukur dengan duit. Kalau nanti kita tanyakan, duitnya dikit dibilang disepelekan, banyak dikira menekan. Jadi harga diri tidak bisa diukur dengan duit. Jalani saja proses hukum yang ada,” tegasnya.
Perkara Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Firdaus mengaku belum mengetahui jadwal persidangan berikutnya karena sidang yang digelar Selasa tersebut baru merupakan sidang perdana.
“Tadi waktu mediasi, yang menawarkan RJ dari majelis hakim, bukan dari kami,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya upaya RJ oleh pihak korban, perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang melibatkan Ketua BPD Teluk Langkap tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya di PN Tebo.
Perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Sumber: Jambiotoritas.com
