Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Kriminal
  • Tebo

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap, Upaya RJ Ditolak Korban

Oleh Kabar Tebo
September 29, 2026

Kantor Pengadilan Negeri Tebo.

Korban Amri Firdaus menegaskan perkara tetap dilanjutkan meski majelis hakim menawarkan upaya Restorative Justice.

TEBO — Upaya Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim dalam perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Heriyanto (44) ditolak oleh korban. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (29/9/2026).

Korban dalam perkara tersebut diketahui merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Amri Firdaus.

Sebelum persidangan memasuki pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mengedepankan upaya mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Pihak korban menyatakan menolak tawaran damai dan meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai persidangan, Amri Firdaus menyampaikan sikapnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus diproses melalui jalur hukum hingga adanya putusan pengadilan.

“Saya meminta kasus ini tetap berjalan meskipun majelis hakim tadi telah menawarkan upaya RJ. Namanya kesalahan, kita sama-sama manusia tetap kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Firdaus.

Tolak RJ karena Menyangkut Harga Diri

Firdaus mengatakan, penolakan terhadap RJ bukan tanpa alasan. Menurutnya, perkara tersebut telah menyangkut harga diri dan marwahnya sebagai Ketua BPD.

Dalam persidangan perdana tersebut, lima orang saksi turut memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.

“Di persidangan tadi, dengan keterangan lima saksi, sudah jelas awal mula kejadiannya. RJ bagi kami berat karena ini sudah menyangkut harga diri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan harga diri tidak dapat diselesaikan dengan kompensasi materi.

Menurut Firdaus, apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan uang, berapa pun nominal yang ditawarkan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Sudah saya sampaikan karena ini harga diri, kita tidak bisa diukur dengan duit. Kalau nanti kita tanyakan, duitnya dikit dibilang disepelekan, banyak dikira menekan. Jadi harga diri tidak bisa diukur dengan duit. Jalani saja proses hukum yang ada,” tegasnya.

Perkara Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Firdaus mengaku belum mengetahui jadwal persidangan berikutnya karena sidang yang digelar Selasa tersebut baru merupakan sidang perdana.

“Tadi waktu mediasi, yang menawarkan RJ dari majelis hakim, bukan dari kami,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya upaya RJ oleh pihak korban, perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang melibatkan Ketua BPD Teluk Langkap tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya di PN Tebo.

Perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.


Sumber: Jambiotoritas.com 

Tags:
  • Kriminal
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika

    Oktober 21, 2026
    Polres Bungo Tangani Penemuan Jenazah Pria 22 Tahun di Kelurahan Cadika
  • Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman

    Oktober 01, 2026
    Beredar Surat Penetapan Tersangka, Oknum Mantan ASN di Tebo Tersandung Dugaan Pengancaman
  • Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya

    Oktober 07, 2026
    Bukan Lagi Sekadar Kabut Asap, ISPU Tebo 815, Udara Bedaro Rampak Berstatus Berbahaya
  • Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif

    Oktober 16, 2026
    Gejolak Bursa Saham Jadi Perhatian, Ini Sejumlah Indikator yang Perlu Dicermati Industri Otomotif
  • Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan

    Oktober 26, 2026
    Gedung Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Terendam Banjir, Dandim Sebut Jadi Atensi Perbaikan
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo