Sekitar 8.000 KK di Tebo Kehilangan Bansos, Diduga Tergeser ke Desil Lebih Tinggi

Ilustrasi/AI.
TEBO — Perubahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Tebo berdampak langsung terhadap penerima bantuan sosial. Sekitar 8.000 kepala keluarga (KK) dilaporkan kehilangan bansos setelah status mereka berubah dari kelompok Desil rendah ke Desil yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tebo, Arif Haryoko, mengatakan perubahan tersebut terjadi seiring pemutakhiran data DTSEN oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan sistem DTSEN Kabupaten Tebo, saat ini terdapat 121.006 keluarga dengan 374.852 individu yang masuk dalam basis data.
Sementara jumlah warga yang berada pada Desil 1 hingga 4 per 15 Agustus 2026 tercatat 154.891 jiwa. Angka tersebut turun 16.137 jiwa dibandingkan data Desember 2025 yang mencapai 171.128 jiwa.
Namun, penurunan jumlah warga pada Desil 1-4 tidak sepenuhnya berarti masyarakat keluar dari kemiskinan. Sebagian data mengalami perpindahan ke kelompok Desil yang lebih tinggi.
“Bahkan ada di antara itu Desil 1 sampai 5 itu berubah menjadi Desil 6 sampai dengan 10,” ujar Arif.
Desil Naik, Bansos Bisa Hilang
Arif menjelaskan perubahan status Desil merupakan hasil pemutakhiran dan penilaian sistem pemerintah pusat. Ketika keluarga bergeser ke Desil 6-10, mereka berpotensi tidak lagi masuk dalam kelompok penerima sejumlah bantuan sosial.
Di Kabupaten Tebo, kelompok Desil 6 sampai 10 saat ini tercatat sebanyak 48.070 keluarga.
Menurut Arif, salah satu indikator yang dapat memengaruhi perubahan status dalam sistem berkaitan dengan aktivitas transaksi atau penggunaan rekening.
“Termasuk mungkin yang berubah Desil tadi, terus masuk judol, termasuk pinjaman-pinjaman. Kalau kita bayar misalnya untuk angsuran itu berbunyi. Bansos kan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ungkapnya.
Meski demikian, Arif menegaskan penetapan Desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Warga Bisa Ajukan Perubahan Data
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan status Desil dalam DTSEN, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pengusulan ulang.
Warga dapat melapor melalui Dinas Sosial dan PPA, pemerintah desa, maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dilakukan penginputan dan pengusulan kembali.
Untuk proses tersebut, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain koordinat rumah, foto bagian depan rumah, bagian tengah rumah, serta foto WC atau kamar mandi.
Selanjutnya, pendamping PKH akan melakukan verifikasi dan asesmen langsung ke rumah warga. Proses perubahan data membutuhkan waktu dan diperkirakan berlangsung hingga Desember 2026.
Arif meminta masyarakat yang merasa tidak mampu namun mengalami kenaikan Desil agar tidak pasif.
“Kalau mereka tidak mengusulkan gimana kita mau tahu. Kalau tidak komplain kan berarti artinya sudah sejahtera, kan gitu logikanya,” katanya.
Perubahan DTSEN ini pun menjadi perhatian karena menyangkut langsung akses ribuan keluarga terhadap bantuan sosial. Pemerintah daerah kini mendorong warga untuk aktif memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya.***