Saksi Akui Tak Baca Surat Jual Beli, Ukuran Tanah Berbeda, Gugatan Rp1,5 Miliar di PN Tebo Disorot
Sidang sengketa tanah di PN Muara Tebo.
TEBO — Persidangan sengketa tanah yang dikaitkan dengan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Muara Tebo, Kamis (10/9/2026), mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi terkait proses jual beli tanah dan aktivitas dompeng di lokasi yang menjadi objek perkara.
Sidang menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Erni Hasmita. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erni mengungkap sejumlah hal mengenai kepemilikan tanah, proses pembayaran, hingga pihak yang disebut berada di balik pembelian tanah tersebut.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum Tergugat, Saifulah, dengan majelis hakim. Saifulah meminta agar prinsipal turut dihadirkan dalam persidangan.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sementara pihak Penggugat diwakili penasihat hukum Dr. M. Azri, SH., MH.
Dalam persidangan, Erni mengaku mengenal Penggugat Eet. Ia juga menyebut seluruh Tergugat merupakan teman suaminya.
Saat ditanya Saifulah mengenai proses jual beli tanah, Erni mengaku pernah mendengar Eet bersama Dayat datang ke rumah menemui suaminya untuk membicarakan pembelian tanah.
“Eet sama Dayat datang ke rumah menemui suami saya, mau beli tanah. Saya dengar itu,” ujar Erni.
Menurut Erni, tanah yang dikuasai suaminya berasal dari keluarga secara turun-temurun. Setelah menikah, tanah tersebut digunakan untuk berkebun dan ditanami karet. Lokasinya disebut berada di kawasan Langsisip.
Erni juga mengaku mengenal nama-nama yang disebut berkaitan dengan batas tanah, yakni Syaironi, Agung dan Hermanto.
Namun, ketika ditanya apakah pernah melihat langsung proses jual beli tanah tersebut, Erni awalnya mengaku tidak pernah.
Saat surat jual beli diperlihatkan di hadapan hakim, Erni kemudian mengaku pernah melihat dan menandatangani surat tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak membaca isi surat sebelum menandatanganinya.
Mengenai pembayaran, Erni mengatakan informasi yang diketahuinya berasal dari cerita suaminya. Menurut dia, transaksi diawali dengan uang muka sebesar Rp30 juta.
Setelah surat selesai dibuat, sekitar satu minggu kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp80 juta secara tunai.
Erni mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi pembayaran uang muka. Namun, berdasarkan cerita suaminya, pembayaran dilakukan di sebuah bengkel las.
“Pertama bayar Rp30 juta untuk DP. Beberapa hari kemudian buat surat, satu minggu kemudian dibayar Rp80 juta cash,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh EEF berdasarkan informasi dari suaminya.
Keterangan kemudian mengarah pada sosok Mukmin. Saat ditanya mengenai siapa pihak yang sebenarnya membiayai pembelian tanah, Erni menyebut Mukmin.
Menurutnya, transaksi dilakukan melalui dan atas nama Eef. Eef disebut berperan sebagai perantara antara Mukmin dengan suami Erni.
“Yang beli tanah itu Mukmin melalui dan atas nama EEF,” kata Erni dalam persidangan.
Erni mengatakan pihaknya percaya kepada Eef karena sudah menganggapnya sebagai keluarga. Ia juga menyebut informasi mengenai Mukmin sebagai pihak yang membiayai pembelian tanah tersebut diperoleh langsung dari Mukmin.
Persidangan kemudian menyinggung aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut.
Erni mengaku mengetahui bahwa sebelum transaksi jual beli dilakukan, di lokasi tersebut memang telah terdapat aktivitas dompeng. Bahkan, menurut keterangannya, suaminya sendiri pernah melakukan aktivitas dompeng di lokasi tersebut.
“Sepengetahuan saya, tanah itu buat PETI. Sebelumnya suami saya dompeng di sana,” ujarnya.
Erni mengatakan tanah tersebut kemudian dijual karena hasil aktivitas dompeng dinilai sudah tidak sesuai.
Namun setelah transaksi, ia mengaku tidak pernah melihat EEF menguasai maupun datang ke lokasi tersebut.
Ketika ditanya mengenai hasil tambang, Erni mengaku tidak mengetahui kepada siapa emas hasil penambangan dijual. Ia juga tidak mengetahui berapa hasil yang diperoleh.
Menurutnya, anggota yang melakukan aktivitas di lapangan yang menjual emas hasil tambang tersebut.
Erni menyebut aktivitas di lokasi saat ini sudah tidak ada. Ia mengaitkan berhentinya aktivitas tersebut dengan penangkapan suaminya.
“Sekarang tidak ada lagi yang beraktivitas di sana,” katanya.
Dalam persidangan, PH Penggugat M. Azri kemudian menggali keterangan saksi mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Erni membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas PETI. Namun ketika ditanya mengenai kondisi sebelumnya, ia menyebut sekitar 85 persen aktivitas di kawasan tersebut merupakan PETI.
Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas dompeng telah berlangsung sebelum tanah diperjualbelikan.
Di hadapan hakim, Erni juga menyebut luas tanah yang dibicarakan sekitar ¾ hektare. Keterangan ini berbeda dengan materi gugatan Penggugat yang menyebut objek tanah memiliki luas sekitar satu hektare.
Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terhadap empat orang yang dalam perkara disebut dengan inisial IH, SM, SA dan WN.
Penggugat mendalilkan telah membeli tanah sekitar satu hektare berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam gugatan disebutkan tanah tersebut berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dengan batas sebelah barat tanah Syaironi, sebelah timur tanah Agung, sebelah selatan sungai dan sebelah utara tanah Herman.
Penggugat mengklaim saat mendatangi lokasi pada Desember 2025 menemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Akibat aktivitas yang didalilkan tersebut, Penggugat mengklaim lahan mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Penggugat menghitung kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immaterial Rp500 juta. Total kerugian yang dimintakan kepada para Tergugat mencapai Rp1,5 miliar.
PH Penggugat Dr. M. Azri, SH., MH membenarkan perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Muara Tebo. “Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo,” kata Azri.***