Polda Jambi Ingatkan Warga Waspadai Silent Call dari Nomor Tak Dikenal

Himbauan Polda Jambi terkait Silent Call. (Ilustrasi: Facebook Polda Jambi)
JAMBI – Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang ketika diangkat justru tidak terdengar suara apa pun. Panggilan semacam ini dikenal dengan istilah silent call atau panggilan hening.
Imbauan tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak menganggap sepele panggilan mencurigakan dari nomor asing.
Silent call umumnya berlangsung selama beberapa detik. Setelah panggilan diterima tanpa adanya percakapan atau respons dari penelepon, sambungan kemudian terputus.
Dalam materi edukasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa panggilan hening dapat digunakan dalam sejumlah modus. Salah satunya untuk mengetahui apakah sebuah nomor telepon masih aktif dan dapat dihubungi.
Selain itu, penelepon dapat berupaya memancing korban agar menelepon kembali. Dalam kondisi tertentu, panggilan balik berpotensi mengarahkan korban ke layanan berbayar atau nomor premium yang dapat menimbulkan biaya telepon.
Risiko lainnya adalah nomor telepon yang aktif dapat dicatat dan dimasukkan ke dalam database target. Data tersebut kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk upaya penipuan lanjutan atau social engineering.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengangkat atau menelepon kembali nomor asing yang mencurigakan. Saat menerima panggilan yang tidak dikenal, masyarakat juga disarankan tidak memberikan informasi pribadi atau merespons permintaan yang mencurigakan.
Untuk meningkatkan keamanan, masyarakat dapat mengaktifkan fitur pemblokiran nomor tidak dikenal serta menggunakan aplikasi identifikasi panggilan spam. Nomor yang terindikasi mencurigakan juga dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Bidang Humas Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, waspada dan tidak mudah terpancing oleh panggilan dari nomor asing. Jangan sampai satu panggilan singkat menjadi pintu masuk bagi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.***