MIN 4 Tebo Ingatkan Orang Tua Awasi Penggunaan Gawai Anak

Ilustrasi IA.
TEBO – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring yang diterapkan akibat kondisi kualitas udara tidak sehat di Kabupaten Tebo membuat peran orang tua semakin penting.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tebo meminta orang tua dan wali murid aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Imbauan tersebut disampaikan MIN 4 Tebo melalui laman resmi madrasah pada Sabtu (19/9/2026).
Madrasah mengingatkan agar perubahan pembelajaran dari ruang kelas ke rumah tidak justru membuat anak menggunakan gawai secara berlebihan.
MIN 4 Tebo menekankan bahwa perangkat elektronik selama PJJ harus diprioritaskan untuk kebutuhan akademik.
Anak tetap perlu mendapatkan pendampingan keluarga agar penggunaan teknologi tidak bergeser menjadi aktivitas bermain gim, media sosial atau kegiatan digital lainnya yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kemenag menyebut aturan tersebut ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, meningkatkan konsentrasi belajar serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Dalam ketentuan tersebut, Kemenag juga memberikan arahan kepada orang tua atau wali murid untuk mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Penggunaan perangkat elektronik di luar kebutuhan pembelajaran diarahkan maksimal dua jam per hari.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, mengarahkan penggunaan gawai di ruang keluarga serta menyediakan aktivitas positif tanpa gawai.
Kondisi PJJ di Tebo membuat pengawasan tersebut menjadi semakin relevan. Ketika proses belajar berlangsung dari rumah, batas antara kebutuhan belajar dan penggunaan gawai untuk hiburan dapat menjadi semakin tipis jika tidak mendapat pendampingan orang tua.
MIN 4 Tebo menilai kolaborasi antara keluarga dan madrasah menjadi salah satu kunci agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Komunikasi antara orang tua dengan wali kelas juga diharapkan terus terjaga sehingga perkembangan dan kendala belajar anak dapat diketahui selama PJJ berlangsung.
Di sisi lain, pembatasan gawai bukan berarti peserta didik harus dijauhkan dari teknologi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah, proporsional, aman dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, di tengah situasi kabut asap yang membuat aktivitas belajar dialihkan ke rumah, tantangannya bukan hanya memastikan anak tetap mengikuti materi pelajaran.
Orang tua juga dituntut menjadi pendamping sekaligus pengawas agar gawai yang menjadi sarana belajar tidak berubah menjadi sumber gangguan bagi proses pendidikan anak.***
Sumber: Website Resmi MIN 4 Tebo