Kualitas Udara Tebo Tak Sehat, Pelajar PAUD hingga SMP Kembali Daring 1-2 Oktober

Kabut asap yang menyelimuti Wilayah Kabupaten Tebo terlihat pekat.
TEBO — Kabut asap yang kembali menyelimuti Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kabupaten Tebo memutuskan peserta didik tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah pada 1 dan 2 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.3/2209/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo.
Surat edaran itu ditetapkan di Muara Tebo pada 30 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di bawah lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Keputusan pembelajaran dari rumah diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi kualitas udara terkini yang dinyatakan tidak sehat berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.
Pemkab Tebo juga menyebut kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Belajar dari rumah sampai udara aman
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah terhitung mulai 1 sampai 2 Oktober 2026.
Namun, pelaksanaan pembelajaran dari rumah tidak serta-merta berhenti setelah dua hari tersebut apabila kondisi udara masih belum aman.
Kebijakan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Pemerintah daerah juga akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan.
Sementara peserta didik belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.
Mereka bertanggung jawab memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui sistem daring.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan monitoring pembelajaran, menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring serta menyampaikan laporan secara berkala kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan.

Surat Edaran Bupati Tebo.
Orang tua diminta awasi kesehatan anak
Dalam kondisi kabut asap seperti saat ini, perhatian tidak hanya diarahkan kepada pihak sekolah.
Bupati Tebo melalui surat edarannya meminta orang tua atau wali peserta didik memantau kondisi kesehatan anak selama kualitas udara belum kembali aman.
Anak-anak juga diminta membatasi aktivitas di luar rumah sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.
Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat apabila diperlukan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Sekolah boleh ambil tindakan cepat
Surat edaran tersebut juga mengatur langkah yang dapat dilakukan sekolah apabila kualitas udara tiba-tiba mengalami penurunan.
Jika kondisi udara memburuk secara mendadak sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan.
Langkah tersebut antara lain menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan proses pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.
Setiap tindakan yang diambil dalam kondisi tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kondisi kabut asap di Tebo kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya karena dampaknya terhadap aktivitas pendidikan dan kesehatan anak-anak.
Pemkab Tebo memastikan kebijakan pembelajaran daring akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut.***