Kasus BOP PAUD Tebo Bergulir, 254 Kepala dan Bendahara Disebut Sudah Diperiksa
TEBO – Penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2019–2022 masih bergulir.
Perkara yang sebelumnya dilaporkan DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Ketua DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, M. Mukhlisin Harahap, menyebut sebanyak 254 kepala PAUD bersama bendahara masing-masing telah dimintai keterangan. Pemeriksaan itu, menurutnya, juga mencakup mantan Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF).
Harahap mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari Kasat Reskrim Polres Tebo sebelumnya, IPTU Rimhot Nainggolan, sebelum yang bersangkutan dimutasi.
“Sudah saya konfirmasi sama Kasat Reskrim yang lama, beliau bilang kepala dan bendahara PAUD sudah diperiksa,” ujar Harahap, Kamis (24/9/2026).
Menurut keterangan yang diterimanya, pemeriksaan terhadap para kepala PAUD dan bendahara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo pada 28 hingga 30 Agustus 2026.
Pelapor Juga Telah Dimintai Keterangan
Selain pihak pengelola PAUD, Harahap menyebut dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Tebo.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada 13 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melaporkan dugaan tersebut.
“Kalau saya, tanggal 13 Agustus 2026 kemarin telah dimintai keterangan,” katanya.
Kasus ini mencuat antara lain terkait dugaan persoalan dalam pengadaan buku serta alat peraga untuk PAUD. Pihak pelapor mempertanyakan mekanisme pengadaan tersebut karena menilai kegiatan itu semestinya dapat dilakukan dengan pola swakelola.
Penyidik Disebut Akan Periksa Pihak Penyedia
Dalam perkembangan lainnya, Harahap menyebut penyidik Tipikor Polres Tebo berencana meminta keterangan dari Arief Sukamto, yang disebut sebagai pemilik CV Media Utama.
Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang menerima pekerjaan pengadaan buku dan alat peraga dalam perkara yang dilaporkan.
Namun, menurut Harahap, proses menghadirkan pihak perusahaan tersebut disebut menghadapi kendala. Ia mengklaim penyidik mengalami kesulitan memperoleh alamat keberadaan CV Media Utama maupun menghubungi pihak yang disebut sebagai pemiliknya.
“Nomor HP tidak aktif dan alamat pemilik CV Media Utama juga sulit ditemukan,” ujar Harahap.
Ia kemudian mempertanyakan kondisi tersebut dan menduga adanya persoalan dalam keterbukaan informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya upaya menutupi keberadaan pihak tertentu tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo maupun pihak terkait lainnya.
Pelapor Klaim Kerugian Negara Sekitar Rp6 Miliar
DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo juga menyoroti nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Harahap menyebut pihaknya memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar. Klaim tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan buku dan alat peraga PAUD selama periode anggaran 2019–2022.
Pihak pelapor meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang berada di tingkat pelaksana. Mereka juga mendorong aparat mengusut pihak lain apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami ingin mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan siapa saja yang terlibat apabila memang ditemukan unsur pelanggaran,” kata Harahap.
Harahap juga menyatakan DPD TOPAN RI akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri apabila penanganannya di daerah dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kalau ini tidak tuntas, kita akan ke Mabes Polri karena kerugian negara sangat besar. Kami ingin mengungkap siapa dalang intelektualnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 254 kepala PAUD dan bendahara serta status hukum pihak-pihak yang diperiksa, masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Polres Tebo.***
