Karhutla di Sekitar PT TAL Jadi Sorotan, Ketua DPRD Tebo Desak Polisi Usut Tuntas
![]() |
| Khalis Mustiko, Ketua DPRD Kabupaten Tebo. |
TEBO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan sekitar PT Tebo Alam Lestari (TAL), Desa Semambu dan Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tebo.
Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, S.H., meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman api. Penyebab kebakaran harus diungkap secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Khalis saat dikonfirmasi wartawan Jambiprima.com, Minggu (13/9/2026).
Menurut Khalis, setiap kejadian karhutla harus menjadi objek penyelidikan yang serius. Polisi diminta memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, faktor alam, aktivitas manusia maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Setiap peristiwa karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya. Termasuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya yang menyebabkan kebakaran,” ujar Khalis.
Saat ini, aparat kepolisian telah turun ke lokasi kebakaran di kawasan PT TAL. Bahkan, garis polisi telah dipasang pada 28 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kebakaran di kawasan tersebut juga dilaporkan berdampak hingga ke sejumlah kebun sawit milik masyarakat yang berada di sekitar area perusahaan. Kondisi ini menjadi perhatian karena selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga, asap kebakaran turut berisiko memperburuk kualitas udara di wilayah Tebo.
Khalis menegaskan, proses hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
“Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu yang terjadi pada masyarakat ataupun yang terjadi di kawasan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga meminta Polres Tebo yang tergabung dalam Satgas Karhutla bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Polisi kita dorong untuk mengusut tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau terbukti menyebabkan terjadinya karhutla harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Khalis, persoalan karhutla tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kebakaran lahan. Dampaknya jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap kebun masyarakat hingga terganggunya aktivitas warga akibat kabut asap.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat dan perusahaan untuk memperkuat upaya pencegahan, termasuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, ketika kebakaran sudah terjadi, proses penegakan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai persoalan karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas,” pungkasnya.***
Sumber: Jambiprima.com
