Janji Pekerjaan Berujung Laporan Polisi, EW Jadi Tersangka dan Kerugian Korban Capai Rp105 Juta

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan
TEBO — Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung pada laporan polisi. Sejumlah orang yang sebelumnya percaya pada janji pekerjaan, kini harus berhadapan dengan kenyataan setelah uang yang mereka serahkan tidak berujung pada pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo telah menetapkan EW sebagai tersangka.
Perkara tersebut mencuat setelah kepolisian menerima dua laporan polisi (LP). Satu laporan diterima melalui Polsek Tebo Tengah, sementara laporan lainnya ditangani langsung Polres Tebo.
Dari dua laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp105 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui Polsek Tebo Tengah berkaitan dengan kerugian korban sebesar Rp80 juta.
Sementara laporan yang diterima Polres Tebo mencatat kerugian sebesar Rp25 juta.
“Untuk laporan yang di Polsek Tebo Tengah, korban mengalami kerugian Rp80 juta. Sedangkan laporan di Polres Tebo, kerugian korban sebesar Rp25 juta,” ujar Very, Selasa (15/9/2026).
Dijanjikan Pekerjaan
Dari hasil penyelidikan sementara, EW diduga menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming bisa bekerja di lingkungan Kantor Bupati Tebo.
Tidak hanya itu, terdapat pula janji pekerjaan sebagai petugas parkir di Rumah Sakit Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo.
Janji tersebut diduga membuat korban percaya. Sejumlah uang kemudian diserahkan kepada EW dengan harapan pekerjaan yang dijanjikan dapat diperoleh.
Namun, waktu berjalan dan pekerjaan yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.
Kekecewaan itu akhirnya berujung pada laporan kepada aparat kepolisian.
Bagi korban, uang yang telah diserahkan bukan sekadar angka. Di balik nominal puluhan juta rupiah tersebut terdapat harapan untuk memperoleh pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi.
Namun, harapan itu justru membawa mereka ke meja laporan polisi.
Penyidikan Masih Berjalan
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari proses tersebut, polisi kemudian menetapkan EW sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“EW saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Very.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat terungkap secara menyeluruh.
Terancam Empat Tahun Penjara
Dalam perkara ini, EW dijerat dengan Pasal 492 KUHP.
Jika nantinya terbukti bersalah melalui proses hukum, tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Namun, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. EW tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tebo masih bekerja untuk mengungkap apakah perkara tersebut hanya melibatkan dua korban yang telah melapor atau masih terdapat korban lain yang belum membuat laporan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan, terlebih jika pekerjaan tersebut dikaitkan dengan instansi pemerintah maupun fasilitas pelayanan publik.
Sebab, di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan, janji memperoleh sebuah posisi bisa dengan mudah berubah menjadi pintu masuk bagi tindak pidana jika tidak disertai mekanisme dan proses yang jelas.***