Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Desa
  • Institusi
  • Tebo

Dua Kali Teguran Belum Berbuah Pengembalian, PMD Tebo Layangkan SP3 ke Kades Pematang Sapat

Oleh Tebo Kito
September 14, 2026

Kabid Pemdes Kel PMD Kab Tebo, Prayitno

TEBO
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Riduan.

Setelah dua kali teguran tertulis sebelumnya, yakni SP1 dan SP2, tidak menunjukkan progres pengembalian sebagaimana yang diharapkan, PMD Tebo kini melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (Pemdes Kel) Dinas PMD Kabupaten Tebo, Prayitno, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. 

Menurutnya, langkah itu ditempuh karena hingga teguran kedua diberikan, belum terlihat adanya progres pengembalian dari kepala desa yang bersangkutan.

“SP1 dan SP2 sudah kita layangkan tempo hari. Namun dilihat dari progres pengembaliannya juga tidak ada dilakukan oleh kades yang bersangkutan,” ujar Prayitno saat ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).

SP3 tersebut, kata Prayitno, telah disampaikan langsung ke Pemerintah Desa Pematang Sapat pada Rabu, 9 September 2026. Penyerahan surat itu diketahui oleh BPD, sekretaris desa, serta perangkat Desa Pematang Sapat.

“Pada tanggal 9 September 2026 kemarin sudah kita antar SP3-nya ke Desa Pematang Sapat, diketahui oleh BPD, Sekdes dan perangkatnya,” katanya.

Dengan diterbitkannya SP3, PMD Kabupaten Tebo masih memberikan ruang kepada Kades Pematang Sapat untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya.

Prayitno menyebut, pemerintah daerah memberikan waktu sekitar 20 hari setelah SP3 diterbitkan. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya akan melihat apakah terdapat langkah konkret dari kepala desa.

“Setelah SP3 dilayangkan, sekitar 20 hari ke depan kita tunggu itikad Kades Pematang Sapat, Riduan,” jelasnya.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, persoalan itu akan dilanjutkan ke tim pemberian sanksi dan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kabupaten Tebo.

“Apabila tidak juga ada itikad baik, maka akan langsung dibawa ke tim pemberian sanksi dan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kabupaten,” tegasnya.

Tahapan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif yang lebih berat. Prayitno menyebut, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pemberhentian sementara terhadap kepala desa.

“Langkah selanjutnya Kades Pematang Sapat akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi, yaitu pemberhentian sementara,” pungkasnya.***

Sumber: jambiprima.com 

Tags:
  • Desa
  • Institusi
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi

    September 22, 2026
    Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi
  • Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo

    September 20, 2026
    Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo
  • Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo

    September 22, 2026
    Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo
  • Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir

    September 18, 2026
    Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir
  • Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026

    September 20, 2026
    Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo