Dua Kali Teguran Belum Berbuah Pengembalian, PMD Tebo Layangkan SP3 ke Kades Pematang Sapat
![]() |
| Kabid Pemdes Kel PMD Kab Tebo, Prayitno |
TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Riduan.
Setelah dua kali teguran tertulis sebelumnya, yakni SP1 dan SP2, tidak menunjukkan progres pengembalian sebagaimana yang diharapkan, PMD Tebo kini melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (Pemdes Kel) Dinas PMD Kabupaten Tebo, Prayitno, membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
Menurutnya, langkah itu ditempuh karena hingga teguran kedua diberikan, belum terlihat adanya progres pengembalian dari kepala desa yang bersangkutan.
“SP1 dan SP2 sudah kita layangkan tempo hari. Namun dilihat dari progres pengembaliannya juga tidak ada dilakukan oleh kades yang bersangkutan,” ujar Prayitno saat ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).
SP3 tersebut, kata Prayitno, telah disampaikan langsung ke Pemerintah Desa Pematang Sapat pada Rabu, 9 September 2026. Penyerahan surat itu diketahui oleh BPD, sekretaris desa, serta perangkat Desa Pematang Sapat.
“Pada tanggal 9 September 2026 kemarin sudah kita antar SP3-nya ke Desa Pematang Sapat, diketahui oleh BPD, Sekdes dan perangkatnya,” katanya.
Dengan diterbitkannya SP3, PMD Kabupaten Tebo masih memberikan ruang kepada Kades Pematang Sapat untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya.
Prayitno menyebut, pemerintah daerah memberikan waktu sekitar 20 hari setelah SP3 diterbitkan. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya akan melihat apakah terdapat langkah konkret dari kepala desa.
“Setelah SP3 dilayangkan, sekitar 20 hari ke depan kita tunggu itikad Kades Pematang Sapat, Riduan,” jelasnya.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, persoalan itu akan dilanjutkan ke tim pemberian sanksi dan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kabupaten Tebo.
“Apabila tidak juga ada itikad baik, maka akan langsung dibawa ke tim pemberian sanksi dan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kabupaten,” tegasnya.
Tahapan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif yang lebih berat. Prayitno menyebut, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pemberhentian sementara terhadap kepala desa.
“Langkah selanjutnya Kades Pematang Sapat akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi, yaitu pemberhentian sementara,” pungkasnya.***
Sumber: jambiprima.com
