Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam Dipecat, Satu Tunggu Proses Hukum dan Satu Segera PTDH
TEBO – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Jambi, tengah menghadapi proses disiplin kepegawaian.
Keduanya, Eko Waluyo dan Adi Berta, terancam kehilangan status sebagai ASN akibat persoalan disiplin yang menjerat mereka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur (P3KA), Aryanto, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kedua ASN tersebut kini berada pada tahapan berbeda.
Untuk Eko Waluyo, proses kepegawaian masih berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Polres Tebo.
Eko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga BKPSDM menyiapkan langkah pemberhentian sementara.
“Untuk Eko Waluyo, saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Tebo. Karena surat penetapan dia sebagai tersangka sudah keluar, sehingga kita tindaklanjuti untuk dilakukan proses pemberhentian sementara menjelang inkrah,” kata Aryanto, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aryanto, dokumen pemberhentian sementara Eko telah diajukan kepada Bupati Tebo untuk ditandatangani.
Langkah berbeda diterapkan terhadap Adi Berta. Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Adi disebut sudah mendekati tahap akhir.
“Untuk Adi Berta, surat PTDH tinggal menunggu tanda tangan Bupati, karena yang bersangkutan sudah melanggar disiplin berat,” ujar Aryanto.
Aryanto menegaskan, keputusan lebih lanjut terhadap Eko Waluyo akan mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum.
BKPSDM Tebo masih menunggu hasil akhir proses hukum tersebut sebelum menentukan tahapan kepegawaian berikutnya.
“Untuk Eko Waluyo, kita masih melihat proses yang sedang ditangani pihak Polres Tebo. Sampai di mana keputusan akhirnya, kita menunggu. Makanya harus dilakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Tidak hanya menyangkut status kepegawaian, BKPSDM Tebo juga telah melakukan penyesuaian terhadap pembayaran gaji kedua ASN tersebut.
Gaji Adi Berta disebut telah dihentikan. Sedangkan Eko Waluyo yang diproses dalam status pemberhentian sementara masih memperoleh 50 persen dari gajinya, sembari menunggu surat keputusan resmi diterbitkan.
Aryanto menambahkan, persoalan Eko sebelumnya juga telah melalui tahapan penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, kemudian muncul persoalan hukum lain yang membuat proses kepegawaiannya kembali ditindaklanjuti.
“Kita pilah dulu, karena sebelumnya dia tersandung indisipliner dan baru diproses tahapannya di OPD. Ternyata muncul lagi masalah lain. Karena itu, lebih awal kita menghargai keputusan dari Polres sampai akhir nanti seperti apa,” pungkas Aryanto.***
Sumber: JambiPrima.com
