Diduga Langgar Batas Tonase, Angkutan PT SMS Disebut Bawa Muatan 15 Ton di Jalan Pal 12–Blok E

RDP DPRD Tebo.
Kabartebo.com – Dugaan pelanggaran batas tonase kendaraan angkutan PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama GEMAKATO, Senin (31/8/2026).
Dalam forum tersebut, kendaraan angkutan PT SMS disebut melintas dengan muatan sekitar 15 ton, sementara batas tonase yang disebut berlaku pada ruas jalan yang dilalui berada di angka 8 ton.
Jika informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih sekitar 7 ton dari batas yang disebutkan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kendaraan perusahaan menggunakan ruas Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, yang merupakan jalan daerah dan dibangun dengan pembiayaan yang disebut bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp46 miliar.
Selisih 7 Ton Jadi Pertanyaan
Perbedaan antara muatan yang disebut mencapai 15 ton dengan batas 8 ton memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan kendaraan angkutan di ruas tersebut.
Apabila batas 8 ton memang merupakan ketentuan yang berlaku pada ruas jalan tersebut, maka kendaraan dengan muatan 15 ton diduga melampaui batas yang diperbolehkan.
Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan tonase secara langsung, termasuk memastikan apakah terdapat ketentuan atau izin khusus yang menjadi dasar kendaraan dengan muatan tersebut melintas.
Sebab, persoalan tonase tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan angkutan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta daya tahan infrastruktur jalan.
Jalan Daerah Jangan Jadi Korban
GEMAKATO mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan muatan yang disebut mencapai 15 ton dapat melintas apabila memang terdapat pembatasan maksimal 8 ton.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis tidak sekadar menerima laporan atau pernyataan dalam forum, tetapi melakukan pengecekan secara objektif.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menimbang kendaraan secara langsung dan mencocokkan hasilnya dengan dokumen angkutan serta ketentuan kelas dan daya dukung jalan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kondisi ketika kendaraan berat terus beroperasi, sementara kerusakan jalan baru menjadi perhatian setelah kondisinya parah.
DPRD Diminta Pastikan Aturannya
Dugaan pelanggaran tonase ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi III DPRD Tebo.
Legislatif bersama pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu berapa batas tonase resmi pada ruas Pal 12–Blok E, dasar hukumnya, serta apakah terdapat pengecualian atau izin tertentu bagi kendaraan perusahaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan memang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan, maka pihak terkait perlu mengambil langkah sesuai aturan dan kewenangannya.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau ketentuan yang memperbolehkan muatan tersebut, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
RDP Memanas, Pimpinan PT SMS Dipertanyakan
Sorotan mengenai tonase tersebut muncul dalam RDP yang sejak awal berlangsung panas.
Komisi III DPRD Tebo mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan PT SMS dalam agenda tersebut. Perusahaan disebut hanya mengirimkan sejumlah staf.
Pihak perusahaan sempat diberikan kesempatan untuk menghubungi pimpinan melalui sambungan telepon agar dapat memberikan penjelasan langsung dalam forum. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Situasi kemudian memanas hingga akhirnya perwakilan PT SMS diminta meninggalkan ruang rapat.
Namun, terlepas dari ketegangan tersebut, persoalan utama mengenai dugaan kelebihan tonase tetap membutuhkan pembuktian di lapangan.
Sebab, angka 15 ton dan batas 8 ton yang muncul dalam RDP tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan. Pemerintah daerah perlu memastikan kebenarannya melalui pengukuran dan pemeriksaan resmi.
Jika benar terjadi kelebihan muatan, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang melintas, tetapi siapa yang mengawasi dan mengapa kendaraan dengan muatan di atas batas dapat terus menggunakan jalan daerah.***