Berdamai dengan Korban, Warga Tebo Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara

Foto Dok PN Tebo yang telah diupload pada laman dandapala.com.
TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan pidana pengawasan terhadap A.R. (52), warga Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, dalam perkara penganiayaan ringan.
Meski divonis pidana penjara selama satu bulan, A.R. tidak harus menjalani hukuman tersebut di balik jeruji besi.
Majelis hakim memberikan pidana pengawasan selama dua bulan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Octry Veny Sibarani dalam persidangan pada Jumat (25/9/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan A.R. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP.
Salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman tersebut adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban berinisial SS.
Dalam persidangan, A.R. mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Korban kemudian menerima permintaan maaf terdakwa dan menyatakan telah memaafkannya.
Tidak hanya itu, A.R. juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp300 ribu.
Kesediaan tersebut dinilai hakim sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Pertimbangan mengenai perdamaian dan tanggung jawab terdakwa turut menjadi dasar hakim dalam menentukan jenis pidana yang dijatuhkan.
Hakim menilai pendekatan yang mengedepankan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku lebih relevan dalam perkara tersebut dibandingkan semata-mata memberikan hukuman yang bersifat pembalasan.
Karena itu, pidana pengawasan dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang tetap memberikan pembinaan kepada terdakwa, sekaligus menghindarkan yang bersangkutan dari menjalani pidana penjara.
“Pidana yang paling tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan karena selain tetap memberikan efek pembinaan kepada Terdakwa, juga sejalan dengan tujuan pemidanaan dan menghindarkan Terdakwa dari perampasan kemerdekaan yang tidak lagi diperlukan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.
Momen perdamaian juga terlihat setelah putusan dibacakan. Terdakwa dan korban tampak saling berpelukan di ruang persidangan sebagai tanda bahwa persoalan di antara keduanya telah diselesaikan melalui perdamaian.
Baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun korban menerima putusan yang disampaikan hakim.
Dengan putusan tersebut, A.R. tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan ringan, namun pelaksanaan pidana penjara selama satu bulan diganti dengan pidana pengawasan selama dua bulan sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Sumber: https://dandapala.com/