ASN DLH-HUB Tebo Diamankan Polisi dari Ruang Kerja, Diduga Tersangkut Kasus Penipuan Rp80 Juta

Anggota Polres Tebo saat mengamati oknum ASN Dinas LH-HUB Tebo.
TEBO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EW diamankan polisi saat berada di ruang kerjanya di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2026).
Pengamanan EW dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama Satreskrim Polres Tebo. Polisi membawa EW untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp80 juta.
Informasi yang dihimpun JambiPrima.com, laporan tersebut dibuat pasangan suami istri berinisial F dan S. Keduanya diduga telah menyerahkan uang kepada EW sekitar dua tahun lalu dengan harapan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Namun, pekerjaan yang disebut-sebut dijanjikan tersebut hingga kini tidak terealisasi.
Pengamanan EW berlangsung ketika yang bersangkutan sedang berada di kantor. Sebelum polisi datang, pihak DLH-HUB Tebo memang tengah memanggil EW untuk dimintai keterangan terkait persoalan kedisiplinan.
Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-HUB Tebo, Maizar, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Menurut Maizar, EW belakangan disebut jarang masuk kantor. Selain itu, pihak dinas juga meminta EW mengembalikan kendaraan dinas yang masih digunakannya.
“EW memang kami panggil untuk dimintai keterangan karena belakangan jarang masuk kantor. Kami juga meminta yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas,” kata Maizar.
Saat EW sedang dimintai keterangan oleh pihak dinas, polisi kemudian datang dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalau terkait kasus hukum yang sedang dijalani, kami tidak mengetahui secara rinci. Yang kami tahu, pemanggilan awal karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan terkait kendaraan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomandian membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan penipuan yang melibatkan EW.
“Penanganan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Mapolsek terkait dugaan penipuan. Saat ini masih kami dalami, termasuk terkait perjanjian antara pelapor dan terlapor,” kata Rhomandian.
Rhomandian menegaskan, EW belum berstatus tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut, termasuk hubungan dan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.
“Statusnya masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mendalami perkara ini untuk menentukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Dengan demikian, dugaan penipuan yang menyeret nama EW masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.***
Sumber: JambiPrima.com