Tipikor Polres Tebo Bongkar Dugaan Korupsi BOP PAUD: 272 Lembaga Disorot, Aliran Dana Jadi Kunci
Kabartebo.com — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD di Kabupaten Tebo periode 2019–2022 kembali mencuat. Perkara yang sebelumnya ditangani Polda Jambi kini telah dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo.
Pelapor, M. Harahap, Ketua LSM Toppan RI Kabupaten Tebo, membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Tebo dan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Harahap, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana BOP pada sedikitnya 272 lembaga TK dan PAUD yang tersebar di Kabupaten Tebo.
Dugaan Dana BOP Ditarik Kembali
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah praktik “transfer balik”. Dana BOP yang sebelumnya telah masuk ke rekening masing-masing lembaga pendidikan diduga kemudian diminta untuk ditransfer kembali ke rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo.
Dugaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Harahap menyebut, pada masa itu sejumlah pimpinan lembaga PAUD dan TK diduga dipanggil oleh seseorang berinisial YN (Yunisri) yang saat itu disebut menjabat sebagai Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo.
Dalam pertemuan tersebut, para pengelola lembaga pendidikan diduga diarahkan untuk mengembalikan dana BOP yang telah diterima.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik perlu mengungkap secara rinci dasar perintah transfer, jumlah dana yang dikembalikan, rekening tujuan, serta pihak yang memiliki kewenangan mengendalikan dana tersebut.
Diduga Ada Tekanan terhadap Pengelola PAUD
Harahap juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap lembaga yang mempertanyakan atau menolak pengembalian dana.
Menurutnya, terdapat dugaan ancaman bahwa lembaga yang tidak melakukan transfer balik tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya.
«“Ada ancaman bagi PAUD dan TK yang tidak mau menyetor balik dana tersebut. Mereka diancam tidak akan diberi bantuan lagi untuk tahun depannya,” ujar Harahap.»
Dugaan tersebut tentunya membutuhkan pendalaman dan pembuktian oleh penyidik, termasuk dengan memeriksa para kepala sekolah atau pengelola PAUD yang disebut mengetahui praktik tersebut.
Dugaan Aliran Dana ke CV Media Utama
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pengembalian dana.
Harahap menyebut sebagian besar dana yang terkumpul diduga kemudian mengalir kepada CV Media Utama untuk kebutuhan pencetakan buku.
Ia mengaku telah melakukan penelusuran dan mengonfirmasi informasi tersebut kepada Arief Sukamto, yang disebut sebagai Kuasa Direktur CV Media Utama.
Menurut Harahap, pihak perusahaan membenarkan adanya transaksi yang berkaitan dengan pencetakan buku.
Namun, keberadaan transaksi tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik tetap perlu memastikan asal dana, dasar transaksi, nilai kontrak, dokumen pengadaan, jumlah buku, penerimaan barang hingga pihak yang memerintahkan pembayaran.
Nama Sukandar Disebut Pelapor
Dalam perkembangan kasus tersebut, nama Sukandar, mantan Bupati Tebo, turut disebut oleh Harahap.
Harahap menduga Sukandar mengetahui praktik yang terjadi pada periode tersebut. Ia juga menyampaikan dugaan adanya aliran keuntungan kepada mantan kepala daerah itu.
Namun tudingan tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan dari pelapor, sehingga harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Peralihan penanganan perkara ke Unit Tipikor Polres Tebo membuat publik menunggu sejauh mana penyidik akan menelusuri kasus tersebut.
Sebab, apabila dugaan transfer balik memang dilakukan secara sistematis dan melibatkan ratusan lembaga, maka penyidik perlu mengurai perkara dari hulu hingga hilir.
Mulai dari siapa yang menginstruksikan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengelola, siapa yang menerima, hingga siapa yang menikmati aliran dana tersebut.
Selain itu, penyidik juga diharapkan menelusuri dugaan pengadaan buku yang disebut menggunakan dana hasil transfer balik.
Apakah buku benar-benar dibeli? Berapa nilainya? Siapa penyedianya? Apakah seluruh buku diterima lembaga PAUD? Dan apakah harga serta proses pengadaannya sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana BOP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan, maka pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang hanya menjalankan perintah.
Publik tentu ingin mengetahui siapa aktor yang berada di balik kebijakan, siapa yang mengendalikan aliran uang, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.
Kini, seluruh dugaan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum untuk diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.***