Kabar Tebo

Kabar Tebo

  • Peristiwa
  • Sorot
  • Institusi
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • Sorot
  • Tebo

Rp8,77 Miliar Pengadaan Buku Dana BOS Tebo Disorot BPK: Dari Buku Tak Ada Fisik hingga Rp416 Juta Dikembalikan Penyedia

Oleh Tebo Kito
Agustus 14, 2026

Grafis carut marut pengadaan buku di Tebo. 

Kabartebo.com
— Di balik pengadaan buku yang nilainya mencapai Rp8,77 miliar di Kabupaten Tebo, tersimpan sejumlah persoalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) tersebut tidak hanya menemukan persoalan administrasi. BPK juga mencatat adanya kekurangan volume, buku yang tidak sesuai pesanan, pengadaan yang tidak senyatanya, hingga uang yang dikembalikan penyedia kepada pihak satuan pendidikan.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap 287 satuan pendidikan. Dari proses tersebut, BPK mencatat total kelebihan pembayaran terkait pengadaan buku mencapai Rp614.398.005.

Angka itu terdiri dari Rp99.396.800 akibat kekurangan volume pada 33 satuan pendidikan, Rp30.982.000 karena buku yang dikirim tidak sesuai pesanan pada 59 satuan pendidikan, serta Rp67.606.900 akibat pengadaan buku yang tidak senyatanya pada 36 satuan pendidikan.

Namun, bagian yang paling menarik perhatian adalah temuan sebesar Rp416.412.305 berupa uang yang dikembalikan penyedia kepada pihak satuan pendidikan.

Temuan tersebut kemudian disoroti Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H.

Menurut Hadi, temuan BPK tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang atau penyetoran ke kas daerah. Lebih jauh, mekanisme pengadaan dan hubungan antara penyedia dengan pihak sekolah perlu ditelusuri.

“Persoalannya bukan sekadar selisih administrasi. Ada buku yang dicatat telah dibeli, tetapi saat pemeriksaan fisik ternyata tidak ada. Bahkan ditemukan uang yang dikembalikan penyedia setelah pembayaran selesai,” tegas Hadi.

Rp416 Juta Dikembalikan Setelah Pembayaran

Dari seluruh temuan, aliran uang Rp416,4 juta menjadi salah satu bagian yang paling membutuhkan penjelasan.

Berdasarkan konfirmasi BPK terhadap 77 kepala satuan pendidikan, terdapat penerimaan uang dari penyedia setelah transaksi pembelian dan pembayaran buku selesai.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui tunai maupun transfer.

Persoalannya, menurut hasil pemeriksaan BPK, penggunaan uang tersebut tidak diketahui secara pasti karena tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan tidak dipertanggungjawabkan secara memadai.

Bagi Hadi, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Dari mana uang tersebut berasal? Mengapa penyedia mengembalikannya setelah transaksi selesai? Kepada siapa uang diberikan? Untuk kepentingan apa? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut dia, perlu dijawab secara terbuka.

“Pengembalian uang bukan berarti persoalan otomatis selesai. Justru harus dilihat bagaimana uang itu bisa muncul, siapa yang menerima, atas dasar apa diberikan, dan bagaimana proses pengadaannya sejak awal,” ujarnya.

SIPLah: Sekolah atau Penyedia yang Mengendalikan?

Persoalan lain muncul dalam penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

BPK menemukan transaksi pengadaan buku melalui SIPLah pada 200 satuan pendidikan dilakukan oleh penyedia.

Dalam praktiknya, terdapat sekolah yang memberikan username dan password SIPLah kepada penyedia. Kondisi tersebut membuat penyedia dapat melakukan transaksi atas nama sekolah.

Tidak berhenti di situ. Pada 49 satuan pendidikan, BPK juga menemukan adanya kondisi ketika sekolah diarahkan penyedia untuk memasukkan nama toko tertentu atau menggunakan tautan toko yang dikirim melalui WhatsApp.

Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi kontrol pihak sekolah dalam menentukan proses pengadaan.

Jika sekolah menyerahkan akses akun kepada penyedia, pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana sekolah benar-benar mengendalikan proses pembelian?

Bagi Hadi, mekanisme seperti ini perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Bagaimana penentuan toko dilakukan? Siapa yang memilih penyedia? Siapa yang melakukan transaksi? Apakah sekolah benar-benar melakukan sendiri atau hanya mengikuti arahan penyedia?” katanya.

Ada Buku yang Tidak Sesuai, Bahkan Tidak Ada

Temuan BPK juga menunjukkan persoalan pada barang yang seharusnya diterima sekolah.

BPK menemukan kekurangan volume pada puluhan satuan pendidikan. Ada pula buku yang dikirim tidak sesuai pesanan serta pengadaan yang dinilai tidak senyatanya.

Salah satu contoh ditemukan di SMPN 32 Tebo.

Sekolah tersebut tercatat memiliki pengadaan buku senilai Rp8.528.300. Namun berdasarkan pemeriksaan, buku tersebut disebut tidak dikirim oleh penyedia CV BTP.

Meski buku tidak diterima hingga akhir 2024, realisasi belanja tetap dicatat dalam RKAS.

Temuan seperti ini memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen, tetapi juga kesesuaian antara dokumen belanja dengan kondisi barang secara fisik.

Pengadaan 2024 untuk Membayar Tagihan 2023

Persoalan lain ditemukan di SMPN 17 Tebo.

Dalam dokumen, pengadaan buku Tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.683.600.

Namun berdasarkan keterangan pihak sekolah, dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar tagihan buku pengadaan Tahun 2023.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pencatatan dan penggunaan anggaran yang seharusnya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

BPK Soroti Pembinaan dan Pengawasan

BPK tidak hanya menyoroti sekolah dan penyedia.

Dalam kesimpulannya, sejumlah persoalan tersebut antara lain dipengaruhi belum optimalnya pembinaan dan pengawasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai belum optimal melakukan pembinaan kepada kepala satuan pendidikan.

Tim Manajemen BOS Kabupaten Tebo juga dinilai belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan verifikasi terhadap realisasi pengadaan buku.

Di tingkat sekolah, kepala satuan pendidikan dinilai belum cermat dalam mengawasi penggunaan Dana BOS. Sementara bendahara dinilai belum tertib dalam pengelolaan dan administrasi aset.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri.

Ada rantai pengelolaan yang panjang, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, transaksi melalui SIPLah, penerimaan barang, pencatatan, hingga pertanggungjawaban.

Rp614 Juta dan Pertanyaan yang Belum Selesai

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp614.398.005 disetorkan ke Kas Daerah.

Namun bagi Hadi, penyelesaian secara administratif belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari hasil pemeriksaan.

Ia meminta Inspektorat dan, bila diperlukan, BPKP serta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan buku tersebut.

Menurutnya, fokus pemeriksaan seharusnya tidak hanya pada berapa uang yang harus dikembalikan, tetapi juga bagaimana sistem pengadaan senilai Rp8,778 miliar itu berlangsung.

“Yang harus dibongkar adalah bagaimana pengadaan buku senilai Rp8,778 miliar itu berjalan, siapa penyedianya, bagaimana penentuan toko, bagaimana transaksi SIPLah dilakukan, bagaimana barang diterima, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah terdapat hubungan antara penyedia dengan pihak sekolah,” tegasnya.

Hadi juga meminta aliran uang Rp416.412.305 yang disebut dikembalikan penyedia kepada 77 satuan pendidikan ditelusuri lebih lanjut.

Sebab, menurutnya, uang yang bergerak setelah transaksi pengadaan selesai bukan sekadar persoalan angka. Ada proses, keputusan dan pihak-pihak yang perlu dimintai penjelasan.

Pada akhirnya, temuan BPK ini membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola Dana BOS di Kabupaten Tebo: apakah pengadaan buku benar-benar berjalan sesuai kebutuhan sekolah, atau justru sekolah hanya menjadi pelaksana dari mekanisme yang telah diarahkan pihak lain?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pihak sekolah, maupun para penyedia yang terlibat.

Catatan: Temuan pemeriksaan BPK atau indikasi penyimpangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.***

Tags:
  • Sorot
  • Tebo
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Popular
  • Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi

    September 22, 2026
    Nyaris Terjun dari Jembatan Batanghari Tebo, Perempuan 32 Tahun Diselamatkan Polisi
  • Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo

    September 22, 2026
    Mencuri Motor di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Dibekuk di Tebo
  • Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo

    September 20, 2026
    Diduga Rem Blong, Mobil Fuso Tabrak Warung Bakso di KM 3 Jalan Tebo-Bungo
  • Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir

    September 18, 2026
    Baru Sehari Dicor Sudah Retak, PUPR Tebo Soroti Dugaan Masalah Mutu Jalan Tuo Ilir
  • Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026

    September 20, 2026
    Ini Agenda Bupati dan Wabup Tebo Hari Ini, Senin, 21 September 2026
Kabartebo
Legal & Privacy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
Informasi
  • Redaksi
  • Sitemap
Karir
  • Wartawan
Copyright © 2026 Kabartebo. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo