PKKPR PT MUD Dipersoalkan, Forum Akal Sehat Tebo Adukan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo saat di kantor Ombudsman.
Kabartebo.com – Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo kembali menyoroti proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Forum secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PKKPR perusahaan tersebut.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 042/B/FORUM-AKAL-SEHAT/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Koordinator Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo, Ahmad Firdaus dan Hafizan Romy Faisal, menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerbitan PKKPR, mulai dari dugaan cacat prosedur, lemahnya verifikasi lapangan, hingga minimnya keterlibatan masyarakat.
Forum mempertanyakan apakah proses kajian dan validasi yang dilakukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tebo benar-benar telah menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Pasalnya, menurut Forum, verifikasi secara langsung atau ground-checking terhadap wilayah Desa Tanah Garo diduga belum dilakukan secara memadai.
Warga Disebut Tak Dilibatkan
Yang menjadi sorotan lebih tajam adalah persoalan keterlibatan masyarakat.
Forum menyebut masyarakat lokal di Desa Tanah Garo sebagai pihak yang berada di sekitar wilayah terdampak justru tidak mengetahui proses penerbitan PKKPR tersebut.
Masyarakat, menurut Forum, tidak memperoleh informasi maupun ruang konsultasi publik yang memadai sebelum proses kesesuaian ruang diterbitkan.
Bahkan, Forum menyebut kawasan tersebut merupakan salah satu wilayah jelajah Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba.
Forum mempertanyakan bagaimana proses penerbitan PKKPR dapat berjalan apabila masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut, termasuk kelompok SAD yang disebut memiliki wilayah jelajah di sana, tidak mengetahui keberadaan maupun rencana kegiatan PT MUD.
“Bagaimana mungkin proses penataan ruang bisa dinilai telah berjalan secara inklusif jika masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut justru tidak mengetahui prosesnya?” demikian substansi keberatan Forum dalam laporan pengaduannya.
Transparansi Dokumen Dipertanyakan
Forum juga menyoroti transparansi dokumen yang menjadi dasar penerbitan PKKPR.
Dokumen pertimbangan teknis pertanahan serta risalah rapat penataan ruang yang berkaitan dengan kegiatan PT MUD dipertanyakan keterbukaannya kepada publik.
Menurut Forum, minimnya akses terhadap dokumen tersebut dapat mempersempit ruang masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses administrasi pemerintahan.
Forum menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif semata.
Jika benar terdapat cacat prosedur dan masyarakat terdampak tidak dilibatkan, mereka khawatir proses tersebut dapat menjadi pemicu konflik sosial maupun agraria di kemudian hari.
Terlebih, Forum menyebut adanya kekhawatiran terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat lokal di wilayah Desa Tanah Garo.
Ombudsman Diminta Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo meminta Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima dan memeriksa laporan tersebut sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Forum juga meminta Ombudsman memanggil dan meminta keterangan dari instansi terkait, khususnya DPMPTSP Kabupaten Tebo dan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Tidak berhenti di pemeriksaan, Forum meminta Ombudsman memberikan rekomendasi atau saran korektif kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur administrasi, Forum meminta PKKPR PT Mahesa Unggul Dolominda di Desa Tanah Garo ditinjau kembali, bahkan dibekukan.
Bagi Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Namun seluruh dugaan yang disampaikan Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo tersebut masih berupa laporan/pengaduan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan Ombudsman serta klarifikasi dari instansi terkait.***