PETI Dibabat, 10 Rakit Dompeng Dimusnahkan di Sungai Batanghari

Anggota Polres Tebo saat membakar rakit Dompeng yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Ilegal.
Kabartebo.com — Polres Tebo kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Dalam penertiban yang melibatkan enam Polsek jajaran, sekitar 10 rakit dan mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Tebo Ilir, Tengah Ilir, Sumay, VII Koto Ilir, VII Koto hingga Tebo Ulu.
Kabag Ops Polres Tebo, AKP Jecky Arman Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan perintah pimpinan sekaligus bagian dari upaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tebo.
Namun, operasi kali ini kembali diwarnai pola lama. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI terlebih dahulu melarikan diri sehingga tidak seorang pun berhasil diamankan.
“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku PETI melarikan diri,” ujar Jecky, Kamis (20/8/2026) malam.
Meski pelaku kembali lolos, polisi memastikan penertiban tidak berhenti. Rakit dan mesin dompeng yang ditinggalkan menjadi sasaran pemusnahan.
Polres Tebo menegaskan operasi terhadap PETI akan dilakukan secara rutin. Pesannya jelas: Sungai Batanghari bukan tempat bebas untuk mengeruk emas dengan cara merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebab, di balik keuntungan sesaat, aktivitas PETI menyimpan ancaman serius terhadap kelestarian sungai dan lingkungan.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah PETI akan ditertibkan, tetapi seberapa konsisten penindakan dilakukan hingga para pelaku dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut benar-benar tersentuh hukum.