LBH Bukit Siguntang Minta Disdik Tebo Fasilitasi Pertemuan Terkait Dugaan Pungutan di Dua Sekolah
Surat permohonan LBH Bukit Siguntang.
Kabartebo.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo memfasilitasi pertemuan untuk membahas laporan orang tua siswa terkait dugaan pungutan di SD Negeri 216/Mengupeh dan SMP Negeri 45 Tebo.
Permintaan tersebut disampaikan LBH Bukit Siguntang melalui surat Nomor: 013/P/LBH-BS/MT/VI/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Direktur LBH Bukit Siguntang, Dr. M. Azri, S.H., M.H., dalam suratnya meminta agar Kepala SDN 216/Mengupeh diundang ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembahasan bersama.
Pertemuan tersebut diusulkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Dalam surat itu, LBH Bukit Siguntang menyebut pihaknya menerima laporan dari orang tua murid SDN 216/Mengupeh terkait dugaan kewajiban pembayaran pakaian dan pembelian bangku bagi siswa.
Berdasarkan laporan yang dicantumkan dalam surat, total pembayaran yang disebut dibebankan mencapai sekitar Rp460.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang disebut sebanyak 77 orang.
Selain itu, LBH Bukit Siguntang juga menyoroti adanya pembayaran SPP/komite di SMP Negeri 45 Tebo dengan besaran yang disebut berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per siswa setiap bulan.
LBH Bukit Siguntang mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak warga negara memperoleh pendidikan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan pendidikan dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya ketentuan mengenai larangan komite menjual buku, bahan ajar, maupun seragam di sekolah.
LBH Bukit Siguntang menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas bersama agar diperoleh penjelasan dari pihak sekolah dan dapat diketahui duduk persoalannya secara terang.
Minta Klarifikasi dan Penyelesaian
Permintaan pertemuan ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran yang dipersoalkan.
Sebab, setiap informasi mengenai dugaan pungutan di lingkungan pendidikan perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
LBH Bukit Siguntang berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua/wali murid serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak SDN 216/Mengupeh, SMP Negeri 45 Tebo maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo terkait laporan dan permohonan pertemuan tersebut.***