Lahan Disebut Aset Ponpes Nurul Jalal Diserobot, H. Fauzi Tempuh Jalur Hukum
| H. Fauzi, pengurus Ponpes Nurul Jalal Kabupaten Tebo. |
Kabartebo.com — Sengketa lahan yang disebut sebagai aset Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jalal di Kabupaten Tebo berlanjut ke ranah hukum. H. Fauzi melaporkan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman kelapa sawit, hingga pemanenan hasil kebun kepada Polres Tebo.
H. Fauzi menyebut lahan tersebut memiliki riwayat penguasaan yang telah berlangsung sejak lama. Menurut keterangannya, tanah itu sebelumnya berasal dari Kiyai H. Mansur, yang merupakan ayah kandungnya.
Lahan tersebut kemudian, kata Fauzi, diserahkan kepadanya untuk dikelola sebagai bagian dari aset Ponpes Nurul Jalal.
Ia menjelaskan, pengelolaan lahan telah dilakukan sejak 2004 dengan menanam tanaman kelapa sawit. Selanjutnya, pada 2020 dilakukan penegasan batas dan dibuat alas hak berupa sporadik.
"Karena aset, pada tahun 2004 mulai digarap dengan ditanam sawit dan membuat batas pada tahun 2020 dengan alas hak berupa sporadik tahun 2020. Selama ini tidak ada persoalan," ujar H. Fauzi.
Persoalan mulai muncul pada 2025. Fauzi menyebut Akhmadi dan Wahab mengklaim lahan tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.
Sejak munculnya klaim tersebut, Fauzi menduga terjadi aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Di antaranya pemanenan buah sawit serta penanaman tanaman sawit baru di antara tanaman yang sebelumnya telah ada.
Menurut Fauzi, aktivitas tersebut menjadi persoalan karena status kepemilikan lahan masih disengketakan.
Atas dugaan tersebut, H. Fauzi mengaku telah membuat laporan ke Polres Tebo pada Januari 2026. Ia juga menyebut pihak-pihak terkait telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Namun, hingga kini Fauzi mengaku masih mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia mengatakan telah menghubungi pihak bernama William untuk menanyakan perkembangan perkara.
"Tadi saya sudah menelepon William dan menanyakan perkembangan laporan, dan dia ngomong mau nanya dulu dengan penyidik," katanya.
Fauzi berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan. Ia juga meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara.
Menurutnya, penghentian aktivitas penting dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Saya minta aktivitas di lahan tersebut dihentikan. Saya punya keluarga besar, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Fauzi mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah lebih dahulu disampaikan kepada kepala desa sebelum dirinya menempuh jalur kepolisian. Namun, menurut dia, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
Kini, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait laporan yang telah dibuatnya sekaligus mengambil langkah yang diperlukan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.***