Karhutla Tebo Capai 96,81 Hektare, BPBD Ingatkan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Kepala BPBD Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan.
Kabartebo.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus menjadi perhatian. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 telah mencapai 96,81 hektare.
Kepala BPBD Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, mengatakan titik kebakaran tersebar di hampir seluruh wilayah kecamatan. Lahan yang terbakar tidak hanya berada di kawasan milik masyarakat, tetapi juga terdapat di area perusahaan.
“Total luas lahan terbakar sejak Januari sampai 27 Agustus 2026 mencapai 96,81 hektare. Sebarannya hampir di seluruh kecamatan,” ujar Joko, Jumat (28/8/2026).
Menurut Joko, kondisi tersebut menjadi perhatian BPBD karena potensi karhutla masih dapat terjadi, terutama ketika kondisi cuaca mendukung meluasnya kebakaran.
Untuk menekan potensi kejadian, BPBD Tebo melakukan langkah pencegahan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penanganan karhutla.
Salah satu hal yang ditekankan dalam instruksi tersebut adalah larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Joko menyebut upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan langkah antisipasi di setiap wilayah.
“Fokus instruksi tersebut lebih mengutamakan pencegahan, mulai dari sosialisasi hingga upaya penanganan dan pencegahan Karhutla di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, agar tidak menggunakan api dalam membuka lahan.
BPBD Tebo, lanjutnya, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan sesuai kewenangan. Sementara apabila ditemukan pelanggaran, proses penindakan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan luas lahan terbakar yang telah mendekati 100 hektare, kewaspadaan terhadap karhutla di Kabupaten Tebo dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya melalui pencegahan sejak dini dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.***
Sumber: Jambiprima.com