Karhutla HP Patah Tumbuh Tebo Padam, Tapi Pertanyaan Besar Belum Terjawab

Petugas saat berupaya memadamkan api karhutla.
Kabartebo.com — Api memang mulai padam. Namun persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Produksi (HP) Patah Tumbuh, Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, belum benar-benar selesai.
Di balik proses pemadaman dan pendinginan, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan tersebut dan berapa luas hutan yang terdampak?
Karhutla juga terjadi di sekitar KM 7 Jalan Lintas Tebo-Bungo. Tim gabungan telah melakukan pemadaman, tetapi petugas masih menemukan titik api kecil di kawasan Teluk Pandak.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, mengatakan kondisi kebakaran secara umum telah berhasil dikendalikan. Namun, penyisiran tetap dilakukan untuk memastikan api tidak kembali membesar.
“Untuk yang di Desa Teluk Pandak secara umum sudah padam. Namun masih ada titik api kecil sehingga terus dilakukan penyisiran,” ujar Joko dilansir dari laman JambiPrima.com, Jumat (28/8/2026).
BPBD bahkan telah mengajukan bantuan helikopter water bombing sebagai langkah antisipasi, khususnya untuk kawasan HP Patah Tumbuh.
“Laporan untuk bantuan water bombing sudah kita masukkan. Satgas tetap bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan,” katanya.
HP Patah Tumbuh Jadi Titik Perhatian
Informasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo menyebut lokasi kebakaran di Desa Teluk Pandak berada di kawasan HP Patah Tumbuh.
Namun hingga kini, luasan kawasan yang terbakar masih dalam proses pendataan.
Di sinilah persoalan menjadi penting. Apakah kebakaran hanya terjadi pada lahan terbuka, atau telah merambah kawasan hutan produksi? Seberapa luas areal yang terdampak? Dan apa penyebab awal munculnya api?
Pertanyaan tersebut belum sepenuhnya terjawab.
Pemadaman melibatkan BPBD, Manggala Agni, TNI, Polres Tebo, Polsek Tebo Tengah serta masyarakat sekitar.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Penanganan Karhutla tidak semestinya berhenti ketika kobaran api berhasil dipadamkan.
Sebab, apabila lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi, maka aspek penyebab kebakaran dan pengelolaan kawasan juga perlu diperiksa secara serius.
Termasuk memastikan apakah terdapat pemegang izin atau konsesi di sekitar lokasi serta apakah ada aktivitas yang berkaitan dengan munculnya kebakaran.
BPBD Kabupaten Tebo menyerahkan aspek tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Gakkum juga bergerak melakukan penyelidikan untuk proses hukum. Untuk penanganan dan pemadaman, saat ini sudah kita lakukan,” ujar Joko.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses penyelidikan yang lebih mendalam.
Siapa pemegang konsesi di kawasan tersebut? Bagaimana kondisi pengawasan kawasan sebelum kebakaran? Dari mana titik api pertama kali muncul? Apakah ada aktivitas manusia di sekitar titik kebakaran?
Semua pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membuktikannya berdasarkan fakta lapangan.
Api Padam, Investigasi Harus Berjalan
Karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar vegetasi. Dampaknya dapat menyentuh lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekologis.
Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi, luasan, penyebab kebakaran dan hasil penyelidikan.
Jika memang ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti pelanggaran, informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
Kini, api boleh saja padam. Tetapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab tidak boleh ikut dipadamkan.***