Inspektorat Tebo Desak Percepatan Pengembalian Temuan Rp141 Juta di Damkarmat

Ilustrasi AI.
Kabartebo.com — Inspektorat Kabupaten Tebo mulai memperketat langkah penagihan atas temuan anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Tebo yang menyeret nama ZA.
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tebo, Agustiawan, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada Damkarmat untuk mendorong agar proses penagihan terhadap ZA segera dituntaskan.
“Kita suratkan kembali ke Damkarmat, intinya percepat penagihan kembali kepada yang bersangkutan ZA,” kata Agustiawan, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai temuan yang menjadi tanggung jawab ZA mencapai Rp141 juta. Namun hingga kini, pengembalian tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Agustiawan menyebut ZA baru menyetorkan sebagian uang temuan dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Setoran tersebut dilakukan langsung melalui Bank BPD Muara Tebo dan bukti pembayarannya telah diterima Inspektorat.
“Kami sudah terima bukti setornya langsung dari dia,” ujarnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena ZA kini tidak lagi berstatus sebagai ASN aktif. Yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun sehingga mekanisme penagihan lanjutan perlu disesuaikan dengan status kepegawaiannya.
Inspektorat pun menyiapkan langkah administratif berikutnya dengan membuat laporan kepada atasan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut.
Dengan nilai temuan yang masih jauh dari penyelesaian, Inspektorat menegaskan proses pengembalian tidak boleh berhenti hanya pada setoran sebagian. Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh nilai temuan yang menjadi tanggung jawab ZA benar-benar dikembalikan.
Rp141 Juta Jadi Sorotan
Temuan senilai Rp141 juta tersebut kini menjadi perhatian karena pengembaliannya belum tuntas. Inspektorat meminta Damkarmat tidak mengulur proses penagihan, terlebih sebagian dana baru dikembalikan.
Status ZA yang telah pensiun juga tidak serta-merta menghapus kewajiban atas pengembalian temuan. Inspektorat menyatakan akan menempuh mekanisme lanjutan agar proses penagihan tetap berjalan hingga kewajiban tersebut diselesaikan.***