Dua Warga Tebo Masuk Daftar 10 Tersangka Karhutla di Jambi, Total Lahan Terbakar 17,25 Hektare

Karhutla di duga di area izin PT LAJ.
Kabartebo.com – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali bertambah. Hingga Sabtu (29/8/2026), Polda Jambi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam 10 perkara karhutla yang tersebar di enam wilayah hukum Polres.
Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan warga Kabupaten Tebo, tepatnya warga Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
“Sampai saat ini sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres,” ujar Taufik, Sabtu (29/8/2026).
Dua Warga Suo-Suo Tebo Dijerat
Khusus di Kabupaten Tebo, Polres Tebo menangani dua perkara karhutla.
Kedua tersangka berinisial H dan Y, yang disebut merupakan warga Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Keduanya diduga melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan dengan luasan lebih dari satu hektare.
Selain Tebo, perkara karhutla juga ditangani sejumlah Polres lainnya.
Polres Tanjung Jabung Barat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni lima perkara dengan lima tersangka.
Sementara Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh. Dalam perkara tersebut, lahan yang dibakar disebut mencapai sekitar lima hektare.
Polres Tanjung Jabung Timur juga menetapkan satu tersangka berinisial S, warga Geragai, yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan.
Sedangkan di Sarolangun terdapat tersangka berinisial B, warga Limun. Di Merangin, polisi menetapkan AA, warga Bangko Barat.
10 Perkara, 17,25 Hektare Lahan Terbakar
Dari 10 perkara yang ditangani tersebut, total lahan yang dibakar mencapai 17,25 hektare.
Menurut Polda Jambi, seluruh perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan pribadi.
Para tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
4.682 Hotspot, Lahan Terbakar 954,41 Hektare
Di luar 10 perkara tersebut, data Humas Polda Jambi mencatat skala karhutla di Provinsi Jambi jauh lebih luas.
Sejak Januari hingga 27 Agustus 2026, terdapat 4.682 titik hotspot dengan total lahan terbakar mencapai 954,41 hektare.
Muaro Jambi menjadi daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni 302,93 hektare. Kemudian Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare, Sarolangun 143,61 hektare, Batanghari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Jambi tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pembukaan lahan oleh masyarakat secara individual.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Polda Jambi menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain penindakan, polisi juga mengintensifkan patroli di kawasan rawan, pemantauan hotspot, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran serta sosialisasi kepada masyarakat.
Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Dengan hampir 1.000 hektare lahan terbakar dan ribuan hotspot sepanjang Januari hingga 27 Agustus, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara terukur, transparan dan tidak tebang pilih.
Tidak hanya terhadap pelaku pembakaran yang ditemukan di lapangan, tetapi setiap pihak yang berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Sebab, ketika asap menyebar dan kualitas udara memburuk, dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik lahan, tetapi seluruh masyarakat.***