Dampak Pencemaran Udara, Bupati Tebo Kembali Berlakukan Pembelajaran Daring

Wilayah Kabupaten Tebo masih diselimuti kabut asap.
Kabartebo.com – Kabut asap dan kondisi kualitas udara yang belum membaik membuat Pemerintah Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik.
Melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 1056 Tahun 2026, Pemkab Tebo memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026.
Surat edaran yang ditetapkan di Muara Tebo pada 30 Agustus 2026 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 1046 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi terkini kualitas udara yang dinilai kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak.
Dalam surat tersebut, Pemkab Tebo menyebut kebijakan pembelajaran daring mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” demikian salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
Selama pembelajaran dari rumah berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di masing-masing sekolah.
Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengawas/Pendamping Satuan Pendidikan.
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Orang tua atau wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.
Pemkab Tebo turut meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap atau pencemaran udara.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di Kabupaten Tebo. Jika terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Perpanjangan pembelajaran daring tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pencemaran udara di Kabupaten Tebo belum sepenuhnya teratasi. Di tengah kondisi tersebut, aktivitas anak di luar rumah kembali dibatasi sebagai upaya mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat.***