BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Mebel Rp3,16 Miliar di Tebo, Pekat IB Desak APH Bongkar Dugaan Pengkondisian

Ketua Pekat IB, Hafizan Romy Faisal.
Kabartebo.com — Pengadaan mebel senilai Rp3,16 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan.
Bukan semata karena nilainya yang besar, tetapi karena BPK RI Perwakilan Jambi menemukan persoalan dalam tahap persiapan pengadaan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan pengadaan mebel senilai Rp3.161.789.280 yang terbagi dalam 16 kontrak, dikerjakan oleh tiga penyedia dan diperuntukkan bagi 52 satuan pendidikan melalui e-katalog.
Yang membuat temuan ini patut dipertanyakan adalah dokumen spesifikasi teknis yang dinilai tidak memadai.
BPK menemukan PPK tidak menetapkan secara rinci bentuk atau gambar, detail bahan, maupun ukuran dari masing-masing jenis pekerjaan. Dengan kata lain, sejak tahap awal, barang yang hendak dibeli tidak digambarkan secara jelas dan terukur.
Lebih janggal lagi, dokumen tersebut menggunakan acuan kriteria pengadaan berdasarkan Juknis DAK Bidang Pendidikan, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sumber dana pengadaan tersebut bukan berasal dari DAK.
Pertanyaannya sederhana: mengapa acuan DAK digunakan jika anggarannya bukan DAK?
Apakah sekadar kekeliruan administrasi, atau ada alasan lain di balik penyusunan spesifikasi tersebut?
BPK Ingatkan Risiko Harga Tidak Wajar
BPK tidak memandang persoalan ini sebagai sekadar kesalahan mencantumkan dokumen.
Ketidakjelasan spesifikasi dan lemahnya persiapan pengadaan dinilai berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Tebo tidak memperoleh barang dan jasa dengan biaya yang wajar, sekaligus membuka risiko barang yang diterima tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Artinya, persoalannya menyentuh uang publik dan kualitas barang yang dibeli untuk dunia pendidikan.
Dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, publik tentu berhak bertanya: apakah setiap rupiah dalam pengadaan tersebut benar-benar menghasilkan barang yang sesuai kebutuhan dan harga yang pantas?
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan PPK melakukan survei harga wajar terbaik dan menyusun spesifikasi teknis sesuai ketentuan.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya.
Namun bagi publik, persoalan tidak otomatis selesai hanya karena rekomendasi administratif BPK ditindaklanjuti.
Pekat IB: Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tebo menilai temuan tersebut layak ditindaklanjuti lebih jauh.
Ketua Pekat IB, Hafizan Romy Faisal, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran administratif.
“Meminta APH untuk memeriksa atas kasus ini, ini jelas terjadi pengkondisian pengadaan meubler ini,” tegas Romy
Menurutnya, ketidakjelasan spesifikasi teknis serta penggunaan Juknis DAK pada pengadaan yang disebut bukan bersumber dari DAK merupakan hal yang harus dibedah secara menyeluruh.
APH, kata dia, perlu menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, penentuan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, survei harga, pemilihan produk di e-katalog, kewajaran harga, hingga siapa saja yang terlibat dan mengambil keputusan.
“Kita akan laporkan hal ini ke APH terkait kasus ini,” pungkasnya.
Rp3,16 Miliar Jangan Hanya Berakhir di Berkas
Persoalan ini kini berada pada titik penting.
Jika benar hanya kesalahan administrasi, maka harus jelas apa dampaknya terhadap harga, kualitas, volume, dan kesesuaian barang yang dibeli.
Namun jika terdapat indikasi bahwa spesifikasi sengaja dibuat tidak jelas atau proses pengadaan sejak awal telah diarahkan kepada produk atau penyedia tertentu, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.
Karena itu, publik patut menunggu keberanian APH untuk menguji persoalan tersebut secara objektif.
Rp3,16 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat.
Jangan sampai setelah BPK menemukan masalah, semuanya berhenti pada kalimat “akan ditindaklanjuti.”
Pertanyaan publik jauh lebih sederhana:
Apakah ini benar-benar hanya keteledoran administrasi, atau ada pengkondisian di balik pengadaan mebel Rp3,16 miliar tersebut?
Kini bola berada di tangan APH.
“Berani bongkar sampai terang, atau cukup berhenti di atas meja administrasi?,” pungkas Romy. ***